PEMERINTAH WAJIB MENJAMIN PEMENUHAN HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYAKINAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA
Diskriminasi kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) kembali terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Pada 2 Februari 2023, diskriminasi dialami JAI di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Diskriminasi tersebut berupa imbauan untuk menghentikan pembangunan masjid yang dikeluarkan oleh Camat Parakansalak.
Diskriminasi juga kembali terjadi di Kabupaten Sintang. Jika sebelumnya, di Sintang Masjid JAI dibongkar oleh pemerintah, kali ini diskriminasi dilakukan oleh Forum Komunikasi Daerah (Forkompimda) Kabupaten Sintang yang meminta agar menerbitkan Surat Edaran Bupati yang melarang aktivitas dan kegiatan JAI. Dari rilis Setara Institute, pada waktu yang sama di beberapa titik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terbentang spanduk-spanduk berisikan penolakan kegiatan Ahmadiyah.

Menyikapi diskriminasi yang ada di beberapa daerah tersebut, Gerakan Kebangsaan Watugong menyatakan:
- Mengecam surat imbauan pemberhentian pembangunan masjid yang dikeluarkan Camat Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, dan mengecam surat kesepakatan bersama Forkompimda Kabupaten Sintang yang melarang aktivitas dan menganggap sesat Ahmadiyah
- Mendorong aparat terkait di Kabupaten Gowa untuk mencabut atau menurunkan spanduk-spanduk yang memuat hasutan dan/atau ujaran kebencian atas JAI,
- Meminta Pemerintah Pusat proaktif dalam melindungi, dan memenuhi Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan khususnya JAI di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sintang, serta di seluruh Indonesia secara umumnya
- Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana imbauan dari Presiden Jokowi dalam Rakornas Kepala Daerah dan SKPD seluruh Indonesia pada 17 Januari 2023
- Menegaskan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam menjalankan ibadah atau kegiatan keagamaan dan kepercayaan sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM NOMOR AHU-0000059.AH.01.08.TAHUN 2023 Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah perkumpulan yang sah, diakui, dan tidak bertentangan dengan konstitusi maupun aturan yang berlaku di Indonesia.
Narahubung:
+62 813-9063-9439 (Setyawan Budy)





