Writy.
  • Artikel
  • Berita
  • Aksi
  • Bunga Rampai
  • Pondok Damai
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Writy.
  • Artikel
  • Berita
  • Aksi
  • Bunga Rampai
  • Pondok Damai
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Writy.
Diskriminasi Terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Diskriminasi Terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Pelita Oleh Pelita
8 Februari 2023
di Siaran Pers
0
Share on FacebookShare on Twitter

PEMERINTAH WAJIB MENJAMIN PEMENUHAN HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA/BERKEYAKINAN JEMAAT AHMADIYAH INDONESIA

Diskriminasi kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) kembali terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Pada 2 Februari 2023, diskriminasi dialami JAI di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Diskriminasi tersebut berupa imbauan untuk menghentikan pembangunan masjid yang dikeluarkan oleh Camat Parakansalak.

Diskriminasi juga kembali terjadi di Kabupaten Sintang. Jika sebelumnya, di Sintang Masjid JAI dibongkar oleh pemerintah, kali ini diskriminasi dilakukan oleh Forum Komunikasi Daerah (Forkompimda) Kabupaten Sintang yang meminta agar menerbitkan Surat Edaran Bupati yang melarang aktivitas dan kegiatan JAI. Dari rilis Setara Institute, pada waktu yang sama di beberapa titik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terbentang spanduk-spanduk berisikan penolakan kegiatan Ahmadiyah.

Baca Juga

Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Belajar Sejarah dan Nilai Luhur Penghayat Sapta Dharma di Bandungan

Persaudaraan Lintas Agama Kota Semarang/Pure Agung Giri Nata

Menyikapi diskriminasi yang ada di beberapa daerah tersebut, Gerakan Kebangsaan Watugong menyatakan:

  1. Mengecam surat imbauan pemberhentian pembangunan masjid yang dikeluarkan Camat Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, dan mengecam surat kesepakatan bersama Forkompimda Kabupaten Sintang yang melarang aktivitas dan menganggap sesat Ahmadiyah
  2. Mendorong aparat terkait di Kabupaten Gowa untuk mencabut atau menurunkan spanduk-spanduk yang memuat hasutan dan/atau ujaran kebencian atas JAI,
  3. Meminta Pemerintah Pusat proaktif dalam melindungi, dan memenuhi Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan khususnya JAI di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Sintang, serta di seluruh Indonesia secara umumnya
  4. Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana imbauan dari Presiden Jokowi dalam Rakornas Kepala Daerah dan SKPD seluruh Indonesia pada 17 Januari 2023
  5. Menegaskan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Warga Negara Indonesia yang memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam menjalankan ibadah atau kegiatan keagamaan dan kepercayaan sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM NOMOR AHU-0000059.AH.01.08.TAHUN 2023 Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah perkumpulan yang sah, diakui, dan tidak bertentangan dengan konstitusi maupun aturan yang berlaku di Indonesia.

Narahubung:
+62 813-9063-9439 (Setyawan Budy)

Pelita

Pelita

Terkait

Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Oleh Pelita
16 Maret 2026
0

Hari Kamis (12/3) malam. Hanya seminggu menjelang berakhirnya Ramadhan, bulan yang seharusnya penuh berkah, dan datangnya Hari Raya Idul Fitri,...

Belajar Sejarah dan Nilai Luhur Penghayat Sapta Dharma di Bandungan

Belajar Sejarah dan Nilai Luhur Penghayat Sapta Dharma di Bandungan

Oleh Pelita
11 Januari 2026
0

Pada hari Minggu (11/1), puluhan anak lintas agama dan kepercayaan di Kota Semarang mengikuti kegiatan Anak Semarang Damai (Semai) #5....

Foto Warga Semarang Gelar Aksi Jeda untuk Iklim

Warga Semarang Gelar Aksi Jeda untuk Iklim

Oleh Pelita
15 November 2025
0

Semarang, 14 November 2025 – Sekitar dua ratus warga Semarang, yang didominasi oleh pelajar dan aktivis muda, berpawai di depan...

Pemuka Agama/Kepercayaan dan Tokoh Masyarakat di Jawa Tengah Menyerukan Perbaikan Fundamental Pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan Berbasis Moralitas dan Tanpa Kekerasan

Pemuka Agama/Kepercayaan dan Tokoh Masyarakat di Jawa Tengah Menyerukan Perbaikan Fundamental Pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan Berbasis Moralitas dan Tanpa Kekerasan

Oleh Pelita
2 September 2025
0

Di penghujung bulan Agustus 2025, saat Republik Indonesia merayakan ulang tahun ke-80, negeri kita justru mengalami kulminasi konflik antara rakyat...

Postingan Selanjutnya
Dalam Rangka Natal, Persaudaraan Lintas Agama Adakan Safari Natal Lintas Agama dan Kepercayaan

Dalam Rangka Natal, Persaudaraan Lintas Agama Adakan Safari Natal Lintas Agama dan Kepercayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Penulis
  • Kontak
  • Redaksi

© Copyright 2021 Pelita Semarang

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Artikel
  • Berita
  • Aksi
  • Bunga Rampai
  • Pondok Damai

© Copyright 2021 Pelita Semarang