Pernyataan Sikap Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) terhadap Pelarangan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan yang Melanggar Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Jalsah Salanah atau Temu Nasional yang akan diselenggarakan pada 6-8 Desember 2024 oleh komunitas muslim Jemaat Ahmadiyah Indoensia di Manislor, Kuningan, Provinsi Jawa Barat, mendapat penolakan dari beberapa kelompok yang terdiri dari: FPI, Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah), dan beberapa kelompok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan. Ironisnya, kebijakan pelarangan Jalsah Salanah 2024 dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan sebagai respon atas kejadian tersebut, Pj. Bupati Kuningan, Agus Toyib, menyampaikan langsung pelarangan kegiatan ini setelah rapat bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat (4/12/2024).

Pertemuan tahunan untuk berdiskusi, belajar, sharing bertajuk “Jalsah Salanah” ini merupakan kegiatan yang sah secara hukum, terlebih diadakan di wilayah sendiri dan tidak mengganggu orang lain. Jaminan perlindungan untuk kegiatan ini, jelas termaktub dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Maka tugas kepolisian, pemerintah daerah, dan pejabat-pejabat publik lain untuk menghormati dan melindungi.
Berkaitan dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 di Manislor, Kuningan, Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
- Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan Forkopimda Kabupaten Kuningan (PJ. Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan, dan Ketua DPRD Kuningan) yang melarang kegiatan pertemuan tahunan (Jalsah Salanah) Jemaat Ahmadiyah dan mengancam akan membongkar venue dan mensweeping tamu-tamu yang akan datang. Jelas pelarangan ini melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
- Tekanan kaum intoleran yang menyebabkan pelarangan Jalsah Salanah oleh Forkopimda, menegaskan bahwa Forkopimda tunduk pada kaum intoleran. Hal ini menjadikan banyaknya pelanggaran hak atas beragama bagi komunitas Muslim JAI khususnya di Provinsi Jawa Barat.
- Kegiatan Jalsah Salanah adalah urusan kemasyarakatan yang seharusnya bisa ditengahi oleh pemerintah setempat dan tidak bisa menjadi suatu alasan untuk menggugurkan jaminan hak asasi. Pelarangan ini kelas menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas pemenuhan hak asasi warga Ahmadiyah dari perlakuan intoleran.
- Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) mendesak Presiden, KSP (Kantor Staff Presiden), PJ Gubernur Jawa Barat, dan Kapolri untuk segera turun tangan mengatasi dan menindak tegas perangkat pemerintah yang melakukan penolakan terhadap kegiatan Jalsah Salanah.
- Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) menuntut Kemenag dan Kemendagri untuk memberi perhatian khusus pada pelarangan kegiatan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan, terkhusus lagi terkait sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Semarang, 6 Desember 2024
Koordinator Pelita
Setyawan Budy
081390639439
Sumber:
https://www.rri.co.id/daerah/1169068/pemerintah-kabupaten-kuningan-larang-kegiatan-jalsah-salanah
https://www.kompas.id/artikel/masyarakat-sipil-kecam-larangan-kegiatan-jemaah-ahmadiyah-di-kuningan





