Semarang, Jumat (5/12) Siang – Dukungan terhadap Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif terus bermunculan dari berbagai pihak. Dukungan juga berdatangan dari beberapa tokoh masyarakat, agama, akademisi dan perwakilan masyarakat sipil di kota Semarang diantaranya; Prof. Akhmad Syakir Kurnia, S.E., M.Si., Ph.D. – Guru Besar Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Diponegoro, Dr. Hotmauli Sidabalok, SH, CN, MH. – Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata, Dr. Tedi Kholiludin – Ketua Yayasan Pemberdayaan Komunitas Lembaga Studi Sosial dan Agama (YPK eLSA) Semarang, Ellen Nugroho- Direktur EIN Institute, Siti Azariyah Linggayani – Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Keuskupan Agung Semarang, Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H. – Kepala Operasional LRC-KJHAM, Setyawan Budy – Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), KH. Taslim Syahlan – Sekjen Asosiasi FKUB Indonesia dan Nuhab Mujtaba – Presidium GUSDURian Semarang dan Perwakilan Keluarga.

Mereka mendatangi Polretabes Kota Semarang untuk memberikan dukungan langsung Dera dan Munif. Pada kunjungan ini mereka ditemui oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi. Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai penahanan Dera-Munif dan meminta kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan. Selain itu mereka juga menyatakan kesiapan secara moral dan hukum untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan terhadap Dera dan Munif, dan akan memastikan bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik. tetapi Penahanan bukan merupakan suatu kewajiban hukum, melainkan diskresi penyidik. Kami menilai, penyidik memiliki ruang untuk mempertimbangkan apakah seseorang perlu ditahan atau dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada dalam tahanan. mereka memandang bahwa akan lebih bermanfaat dan adil apabila Dera dan Munif diberi penangguhan penahanan.
Terpisah, Tim pendamping hukum Dera dan Munif juga telah menyerahkan 200 lebih surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tokoh masyarakat, Agama, Akademisi, Aktivis, BEM Se-Kota Semarang dan organisasi masyarakat sipil Dst. sementara beberapa Penjamin antara lain Ubaidullah Shodaqoh (Rais Syuriyah PWNU Jateng), Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Asosiasi FKUB Indonesia, WALHI, YLBHI, Kontras dan Organisasi Masyarakat Sipil Lainnya.
Penangguhan permohonan sudah kami ajukan dan akan dikaji oleh pihak Polretabes Kota Semarang-hasilnya akan di keluarkan pada Rabu, 10 Desember mendatang. Kami berharap kepolisian dapat merespons positif permohonan penangguhan penahanan ini. Dera dan Munif adalah bagian dari generasi muda yang harus kita lindungi masa depannya, Ke depan, Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga untuk mengawal proses ini bersama.
Narahubung: 082329645023 Tim Hukum Suara Aksi





