Writy.
  • Artikel
  • Berita
  • Aksi
  • Bunga Rampai
  • Pondok Damai
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Writy.
  • Artikel
  • Berita
  • Aksi
  • Bunga Rampai
  • Pondok Damai
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Writy.
Kasus Pembubaran Doa Rosario dengan Kekerasan di Tangerang Selatan

Kasus Pembubaran Doa Rosario dengan Kekerasan di Tangerang Selatan

Pemerintah harus tunjukkan sikap tegas melindungi kebebasan Beragama dan Berkeyakinan semua warga negara Indonesia

Pelita Oleh Pelita
8 Mei 2024
di Siaran Pers
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tindak intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok yang berbeda agama dan keyakinan terjadi di Tangerang Selatan. Ketua RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu berinisial D bersama sejumlah warga membubarkan paksa kegiatan doa rosario dan diduga melakukan kekerasan yang melibatkan senjata tajam terhadap sekitar 12 orang mahasiswa Universitas Pamulang yang beragama Katolik di Jalan Ampera, Poncol Setu pada Minggu (5/5) malam.

Mahasiswa bercerita bahwa Ketua RT tersebut meneriaki mereka “bangsat, anjing, tolol” dan meneriaki mereka “jangan ibadah di sini, tidak diizinkan ibadah, ibadah di gereja”. Menurut kuasa hukum korban, massa Ketua RT datang membawa samurai, celurit, hingga balok untuk melukai mahasiswa, juga warga yang berusaha melerai. Ketua RW 002 memberi informasi bahwa warganya memang ada yang membawa pisau dapur dalam kejadian itu.

Baca Juga

Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Belajar Sejarah dan Nilai Luhur Penghayat Sapta Dharma di Bandungan

Dalam versi Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsa, aksi keributan itu terjadi karena umat Kristiani yang sedang mengadakan Doa Rosario, sudah diingatkan oleh Ketua RT untuk bubar, tapi tidak bubar juga, sehingga warga menjadi emosi karena teguran tidak digubris.

Pasca aksi pembubaran tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Dedi Mahfudin menyebutkan pihak Kanwil Kemenag Banten bersama FKUB, kepolisian, dan tokoh masyarakat melakukan proses mediasi antara warga dan mahasiswa pada hari Senin (6/5). Menurutnya, kedua belah pihak “sudah islah” dan “semua saling memaafkan”, juga “dijamin mahasiswa yang ngekos di sana dijamin keamanannya”.

Pada akhirnya, kasus ini diperkarakan ke polisi karena menyangkut pelanggaran hak dasar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kuasa hukum para mahasiswa, Edi Hardum, membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayan tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyatakan, setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan cukup bukti sehingga ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu Ketua RT yang berinisial D, yang memberikan intimidasi kepada korban; tersangka berinisial I yang mengintimidasi dan beberapa kali mendorong korban untuk pergi; tersangka berinisial S dan A yang membawa senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban agar membubarkan diri.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan jo. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan jo. Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terhadap peristiwa pembubaran paksa Doa Rosario di Tangerang Selatan tersebut, Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam persekusi terhadap mahasiswa Katolik yang sedang melakukan doa Rosario tersebut sebagai sikap dan aksi yang bertentangan dengan hak dasar manusia untuk bebas beragama dan berkeyakinan serta bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
  2. Menyayangkan sikap pemerintah di jajaran Kanwil Kemenag Banten bersama FKUB, kepolisian, dan tokoh masyarakat yang dalam kasus ini melakukan proses mediasi secara kurang substansial, dengan pendekatan islah yang berpotensi mengintimidasi kelompok yang lebih lemah dan tidak memberi efek jera kepada pelaku kekerasan berbasis intoleransi.
  3. Meminta kepada pihak kepolisian agar memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menunjukkan bahwa pemerintah bersikap tegas melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara Indonesia.
  4. Meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar menjamin keamanan dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan proses penegakan hukum terhadap pelaku persekusi di tangan kepolisian.
Tags: Doa RosarioPelitaPembubaran Doa RosarioToleransi Beragama
Pelita

Pelita

Terkait

Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Oleh Pelita
16 Maret 2026
0

Hari Kamis (12/3) malam. Hanya seminggu menjelang berakhirnya Ramadhan, bulan yang seharusnya penuh berkah, dan datangnya Hari Raya Idul Fitri,...

Belajar Sejarah dan Nilai Luhur Penghayat Sapta Dharma di Bandungan

Belajar Sejarah dan Nilai Luhur Penghayat Sapta Dharma di Bandungan

Oleh Pelita
11 Januari 2026
0

Pada hari Minggu (11/1), puluhan anak lintas agama dan kepercayaan di Kota Semarang mengikuti kegiatan Anak Semarang Damai (Semai) #5....

Foto Warga Semarang Gelar Aksi Jeda untuk Iklim

Warga Semarang Gelar Aksi Jeda untuk Iklim

Oleh Pelita
15 November 2025
0

Semarang, 14 November 2025 – Sekitar dua ratus warga Semarang, yang didominasi oleh pelajar dan aktivis muda, berpawai di depan...

Pemuka Agama/Kepercayaan dan Tokoh Masyarakat di Jawa Tengah Menyerukan Perbaikan Fundamental Pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan Berbasis Moralitas dan Tanpa Kekerasan

Pemuka Agama/Kepercayaan dan Tokoh Masyarakat di Jawa Tengah Menyerukan Perbaikan Fundamental Pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan Berbasis Moralitas dan Tanpa Kekerasan

Oleh Pelita
2 September 2025
0

Di penghujung bulan Agustus 2025, saat Republik Indonesia merayakan ulang tahun ke-80, negeri kita justru mengalami kulminasi konflik antara rakyat...

Postingan Selanjutnya
Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Pembubaran Doa Rosario Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Penulis
  • Kontak
  • Redaksi

© Copyright 2021 Pelita Semarang

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Artikel
  • Berita
  • Aksi
  • Bunga Rampai
  • Pondok Damai

© Copyright 2021 Pelita Semarang