Tindak intoleransi dan kekerasan terhadap kelompok yang berbeda agama dan keyakinan terjadi di Tangerang Selatan. Ketua RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu berinisial D bersama sejumlah warga membubarkan paksa kegiatan doa rosario dan diduga melakukan kekerasan yang melibatkan senjata tajam terhadap sekitar 12 orang mahasiswa Universitas Pamulang yang beragama Katolik di Jalan Ampera, Poncol Setu pada Minggu (5/5) malam.
Mahasiswa bercerita bahwa Ketua RT tersebut meneriaki mereka “bangsat, anjing, tolol” dan meneriaki mereka “jangan ibadah di sini, tidak diizinkan ibadah, ibadah di gereja”. Menurut kuasa hukum korban, massa Ketua RT datang membawa samurai, celurit, hingga balok untuk melukai mahasiswa, juga warga yang berusaha melerai. Ketua RW 002 memberi informasi bahwa warganya memang ada yang membawa pisau dapur dalam kejadian itu.
Dalam versi Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsa, aksi keributan itu terjadi karena umat Kristiani yang sedang mengadakan Doa Rosario, sudah diingatkan oleh Ketua RT untuk bubar, tapi tidak bubar juga, sehingga warga menjadi emosi karena teguran tidak digubris.
Pasca aksi pembubaran tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Dedi Mahfudin menyebutkan pihak Kanwil Kemenag Banten bersama FKUB, kepolisian, dan tokoh masyarakat melakukan proses mediasi antara warga dan mahasiswa pada hari Senin (6/5). Menurutnya, kedua belah pihak “sudah islah” dan “semua saling memaafkan”, juga “dijamin mahasiswa yang ngekos di sana dijamin keamanannya”.
Pada akhirnya, kasus ini diperkarakan ke polisi karena menyangkut pelanggaran hak dasar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kuasa hukum para mahasiswa, Edi Hardum, membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayan tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menyatakan, setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan cukup bukti sehingga ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu Ketua RT yang berinisial D, yang memberikan intimidasi kepada korban; tersangka berinisial I yang mengintimidasi dan beberapa kali mendorong korban untuk pergi; tersangka berinisial S dan A yang membawa senjata tajam jenis pisau untuk mengancam korban agar membubarkan diri.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 jo. Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan jo. Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan jo. Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terhadap peristiwa pembubaran paksa Doa Rosario di Tangerang Selatan tersebut, Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam persekusi terhadap mahasiswa Katolik yang sedang melakukan doa Rosario tersebut sebagai sikap dan aksi yang bertentangan dengan hak dasar manusia untuk bebas beragama dan berkeyakinan serta bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
- Menyayangkan sikap pemerintah di jajaran Kanwil Kemenag Banten bersama FKUB, kepolisian, dan tokoh masyarakat yang dalam kasus ini melakukan proses mediasi secara kurang substansial, dengan pendekatan islah yang berpotensi mengintimidasi kelompok yang lebih lemah dan tidak memberi efek jera kepada pelaku kekerasan berbasis intoleransi.
- Meminta kepada pihak kepolisian agar memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menunjukkan bahwa pemerintah bersikap tegas melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara Indonesia.
- Meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar menjamin keamanan dan kenyamanan warga yang sedang menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan mempercayakan proses penegakan hukum terhadap pelaku persekusi di tangan kepolisian.





