Tanggal 29 April 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Kepala Kejaksaaan Negeri Sintang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Substansi SKB tersebut – yakni tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang – sama dengan SKB serupa tahun 2005. Pihak JAI telah menggugat SKB tahun 2005 tersebut dan dimenangkan oleh PTUN.
Terbitnya SKB baru itu memberi angin pada kelompok intoleran untuk menyebarluaskan uajaran kebencian dan ajakan kekerasan, yang akhirnya beruju pada serangan massa ke masjid JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Sekitar 200 orang yang menamakan diri Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang itu melakukan vandalisme, merusak dan membakar masjid tempat ibadah 20 keluarga Ahmadiyah (sekitar 72 jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak). Aksi mereka tetap berlangsung, padahal aparat Kepolisian dan TNI ada di lokasi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut perusakan masjid itu terjadi karena ketidaktegasan aparat dan pemerintah daerah setempat.
Pihak JAI mengajukan protes dan meminta perlindungan sesuai konstitusi, namun Pemerintah Kabupaten Sintang terus mengeluarkan kebijakan untuk menekan kegiatan ibadah Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, yakni:
- Surat Bupati Sintang Nomor : 331.1/4110/Satpol.PP-B/2021 tanggal 8 September 2021 Perihal Pembongkaran Bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak;
- Surat Bupati Sintang Nomor : 331.1/ 4824/ Satpol.PP-B/2021 tanggal 15 Oktober 2021 Perihal : Peringatan II (kedua) Pembongkaran Bangunan tanpa Izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak;
- Surat Bupati Sintang Nomor : 331.1/ 6045 / Satpol.PP-B/2021, tanggal 21 Desember 2021, Perihal : Peringatan III (Ketiga)/ Terakhir pembongkaran bangunan tanpa ijin yang difungsikan sebagai tempat ibadah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak.
Sejak surat peringatan pertama (poin pertama di atas) dikeluarkan, pihak JAI telah melaporkan kebijakan yang diduga maladministrasi ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (ORI Kalbar). Menurut tim advokasi JAI, kebijakan ini tebang pilih dan mendiskriminasi Jemaah Ahmadiyah karena menurutnya di Desa Balai Harapan tidak satu pun rumah ibadah yang mempunyai izin mendirikan bangunan.
Yang mengejutkan adalah, menyikapi laporan masyarakat tim JAI, dalam surat saran tindak lanjut laporannya kepada Gubernur Kalimantan Barat No. B/597/LM.02-19/0138.2021/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021, ORI Kalbar justru menyimpulkan bahwa JAI bukan termasuk agama yang diakui negara dan dijamin kebebasan beragama oleh Undang-Undang. ORI Kalbar menyarankan kepada Gubernur Kalbar untuk menutup permanen/menyegel tempat ibadah JAI di Desa Balai Harapan.
Sehari setelah keluarnya surat rekomendasi ORI Kalbar, keluarlah surat peringatan ketiga untuk JAI Desa Balai Harapan dengan ancaman apabila JAI tidak membongkar sendiri masjid mereka dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak surat ini dikeluarkan, maka Pemerintah Kabupaten Sintang yang akan membongkarnya. Menyusul terbit tanggal 21 Januari 2022, Surat Tugas Bupati Sintang Nomor : 331.1/0341/SATPOL.PP-C yang memerintahkan jajaran Pemkab Sintang dan Satpol PP untuk menyusun dan melaksanakan rencana teknis pembongkaran terhadap masjid JAI Desa Balai Harapan.
Menyikapi rangkaian peristiwa tersebut di atas, Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
- Mengecam keras surat saran tindak lanjut Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada Gubernur Kalimantan Barat, surat perintah ketiga Bupati Sintang, dan Surat Tugas Bupati Sintang untuk menutup permanen/menyegel atau membongkar tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang telah disebutkan di uraian di atas, karena jelas-jelas melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan Jemaah Ahmadiyah sebagai warga negara Indonesia yang sah;
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengakui dan melindungi hak konstitusional kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, termasuk bagi Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
- Mengimbau masyarakat, baik di Sintang maupun di seluruh Indonesia, agar ikut berperan serta menciptakan atmosfer masyarakat yang saling menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta tidak mudah terprovokasi hasutan untuk bersikap intoleran yang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Semarang, 28 Januari 2022
Koordinator Pelita
Setyawan Budy
081390639439
Sumber:
https://tirto.id/duduk-perkara-penyegelan-masjid-jemaat-ahmadiyah-di-sintang-kalbar-giKa





